Apes Curi Motor Didepan Adik Korban, Pria Asal  Jambi Ditangkap Massa di Terminal Teluk Kuantan

Apes Curi Motor Didepan Adik Korban, Pria Asal  Jambi Ditangkap Massa di Terminal Teluk Kuantan
Tersangka di Mapolres Kuansing

TELUK KUANTAN - Hendak melarikan sepeda motor merk Honda Beat, seorang pelaku Curanmor inisial K (26 ) diamankan sejumlah pedagang di terminal Kota Teluk Kuantan, Kuantan Singingi ( Kuansing) Riau, Senin, (28/8/23).

Pelaku yang diamankan tersebut berasal dari Sorolangun, Provinsi Jambi. Para pedagang kemudian menyerahkan ke polisi.

"Hasil pemeriksaan terduga pelaku ini diduga melakukan pencurian sepeda motor di terminal Teluk Kuantan, saat ini sudah kita amankan," ujar Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim Polres, AKP Linter Sihaloho dalam keterangannya, Selasa, (29/8/23)

Kata Linter kasus terjadi pada Senin (28/8/23) pagi sekira pukul 07.00 WIB. Saat itu N selalku pemilik sepeda motor ( korban ) tengah tidur di dekat gerobak jualan miliknya di terminal Teluk Kuantan.

" Sementara posisi sepeda motor saat itu berada di sebelah kanan korban yang berjarak sekira setengah meter. Sedangkan E adik korban  berada di tempat jualan J yang berjarak sekira 7 meter dari tempat jualan korban,"terangnya.

Kemudian adik korban E melihat terduga pelaku mendorong sepeda motor milik abangnya (korban)  dan lewat di depan E dan J. Lantas  E memanggil pelaku dan menyebut bahwa isepeda motor yang dibawa pelaku milik abangnya ( korban ). Namun saat itu pelaku mengelak.

" Pelaku bersikeras ini motor temannya” kata Linter

Adik korban J langsung berteriak “maling”, sehingga mengundang warga berkumpul di Tkp. Lalu pelaku berhasil diamankan massa di sekitar terminal Teluk Kuantan. 

" Korban karena merasa dirugikan lalu melaporkan ke Mapolres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut,"ujar Kasat.

" Terduga pelaku K (26) sudah diamankan di Polres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam lis Kuning tanpa nomor polisi,"sambung Kasat.
 

Atas perbuatannya terduga pelaku terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun. ( rls )
 

Berita Lainnya

Index